Untuk menjalankan tugas bagi pengurus Hippam Tirta Buana diperlukan satu perangkat Hukum yang mengatur jalannya organisasi. Perangkat Hukum yang dibuat bersama-sama dengan para pengurus, tokoh masyarakat, dan relawan yang peduli akan ketersediaan air bersih. Perangkat Hukum ini adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPPAM Tirta Buana yang terdiri dari 11 BAB dan 25 Pasal. Secara garis besar Anggaran Dasar Hippam Tirta Buana Memuat :
Bab I : NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU DAN LINGKUP KERJA
Bab II : STATUS, ASAS DAN PRINSIP
BAB III : PERAN, TUJUAN DAN USAHA
BAB IV : VISI DAN MISI
BAB V : KELEMBAGAAN
BAB VI : KEUANGAN DAN PEMBUKUAN
BAB VII : PERHITUNGAN HARGA JUAL AIR KEPADA MASYARAKAT
BAB VIII : LAMBANG
BAB IX : ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB X : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
BAB XI : ATURAN TAMBAHAN
BAB XII : PENUTUP
Secara rinci Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Hippam Tirta Buana adalah sebagai berikut :
0 komentar:
Posting Komentar